UPdates—Divisi Humas Polri mengajak masyarakat mengadukan aksi premanisme yang meresahkan di lingkungan mereka. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa alias gratis.
You may also like : MA, BNN, Kejaksaan, Polisi, dan KPK Paling Banyak Diadukan ke DPR
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
You might be interested : Mulai Tahun Ini, Polri Rekrut Khusus Lulusan Sekolah Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Sandi Nugroho, Sabtu, 17 Mei 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari website resmi Divisi Humas Polri.
Ditegaskan Sandi Nugroho, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Makanya, Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari segala bentuk aksi premanisme.
Sandi juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.
Sejauh ini, jajaran kepolisian sudah berhasil mengungkap ribuan kasus premanisme dari seluruh satuan kewilayahan. Polri memastikan akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas agar lingkungan warga tetap nyaman dan sejuk.
“Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tegas Sandi.