UPdates—Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Kini, jaksa dilindungi TNI dan Polri.
You may also like : Harvey Moeis Melawan, Kasasi Putusan 20 Tahun Penjara, DPR: Sudah Sesuai Harapan Publik
Perlindungan Negara diberikan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.
You might be interested : 46 Kepala Daerah dan Wakilnya di Sulsel Resmi Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini, Berikut Daftarnya
Dalam Perpres disebutkan bahwa jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman dan tekanan dari pihak mana pun.
"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian Perpres tersebut sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Kamis, 22 Mei 2025.
Pasal 1 Ayat 1 Perpres menyebut, perlindungan yang dimaksud yaitu menjamin rasa aman yang diberikan negara. Khususnya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Adapun Pasal 1 Ayat (2) menyebut, ancaman dapat berupa segala bentuk, menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan atau tidak atau membiarkan sesuatu.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman. (Khususnya) yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," begitu penegasan Pasal 2 Perpres tersebut.
Sedangkan Pasal 3 menjelaskan, perlindungan terhadap jaksa merupakan permintaan dari jaksa. Sementara Pasal 4 menyebut, perlindungan terhadap jaksa dilakukan oleh TNI dan Polri.
Dalam Perpres disebutkan bahwa Polri memberi perlindungan untuk jaksa dan/atau anggota keluarga. Sementara, perlindungan terhadap jaksa oleh TNI diatur dalam Pasal 8 dan 9.
"Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa," demikian di Pasal 8 Perpres tersebut.
Pasal 9 menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan TNI terhadap institusi kejaksaan, dukungan, dan bantuan personel TNI.
Menanggapi Perpres ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan ini akan memperjelas tugas dan fungsi TNI dalam melindungi Kejaksaan yang sempat banyak disorot dan menuai kontroversi.
"Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi Jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Harli melalui keterangannya yang dilansir keidenesia.tv, Kamis, 22 Mei 2025.
Menurutnya, peraturan ini mempertegas bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa sebagaimana polemik belakangan ini.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," ucap Harli.