Prof Denny Indrayana (Foto: X)

Prof Denny Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Walk Out di Sidang PTUN karena Tergugat tidak Kunjung Menghadirkan Bukti

29 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya mencabut gugatan dan keluar dari sidang kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

You may also like : 19 okz gedung dpr 1Wacana Pembentukan Pansus Ijazah Gibran Mulai Bergulir di Senayan

Prof Denny mengumumkan aksi walk out dan pencabutan gugatan itu dalam unggahan di akun X pribadinya.

You might be interested : pemohon bambang refli denny mkGugatan Ditolak MK, Pemohon Malah Gembira, Refly Harun: Karena Gibran Terbukti tak Punya Ijazah SMA

"Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran," tulis Denny sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Kamis, 29 Oktober 2026.

Pakar hukum itu menjelaskan, mereka memutuskan meninggalkan sidang karena pihak tergugat tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket untuk Gibran.

"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," jelas Denny.

Pihak Kementerian Pendidikan selaku tergugat menurut Prof Denny keberatan ketika mereka mengajukan pencabutan gugatan.

Ia pun melontarkan sentilan. "Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?" tutup Denny.

Gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan ke PTUN pada 15 Juli 2026.

Penggugat dalam kasus ini tercatat adalah PT Mercy Toga Kirana. Sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Seperti diketahui, Surat Keputusan Nomor 9149 itu menjadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres lalu.

Sebelumnya, Prof Denny dan kawan-kawan juga mengajukan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >