UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
You may also like : KPK Garap Dugaan Korupsi Berjamaah PT Taspen dan PT Pertamina
KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk Abdul Azis.
You might be interested : Ajukan Praperadilan Kedua, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Hari Ini sebagai Tersangka, bakal Ditahan?
Adapun empat tersangka lainnya yaitu: Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Deddy Karnady selaku perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dirangkum dari laman resmi Kabupaten Kolaka Timur, Abdul Azis yang dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sebagai Bupati Kolaka Timur pada 20 Februari 2025, lahir di Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 5 Januari 1986 dan tumbuh besar di Mamuju, Sulawesi Barat.
Abdul Azis sebelumnya adalah anggota Polri. Ia merupakan lulusan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri SPN Batua pada 2004.
Sebagai anggota Polri, Abdul Azis mengawali karier sebagai anggota Badan Intelijen dan Keamanan (Badit Intelkam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, pada tahun 2004. Pada tahun 2018, ia lantas ditugaskan sebagai ajudan pribadi (ADC) Gubernur Sultra.
Pada tahun 2022 ia memutuskan untuk terjun ke politik dan menghentikan masa dinasnya di kepolisian dengan pangkat terakhir yaitu Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Sebelumnya, pasangan Samsul Bahri dan Andi Merya berhasil keluar sebagai pemenang setelah meraup suara terbanyak pada Pilkada Kolaka Timur tahun 2020.
Belum sebulan menjabat, Samsul Bahri meninggal dunia. Jabatan bupati kemudian diisi oleh wakilnya, Andi Merya. Tiga bulan kemudian, Andi Merya terjaring OTT KPK pada 2021. Hal ini membuat posisi Bupati Kolaka Timur kembali lowong.
DPRD Kolaka Timur kemudian melakukan pemilihan wakil bupati agar posisi kepala daerah bisa diisi. Di sinilah sosok Abdul Azis muncul.
Abdul Azis yang saat itu telah mundur dari dinas kepolisian kemudian dipilih DPRD Kolaka Timur yang kala itu dikuasai koalisi NasDem pada 2022.
Pada 24 Agustus 2022, secara resmi Abdul Azis dilantik oleh Gubernur Sultra H Ali Mazi menjadi Wakil Bupati Kolaka Timur secara definitif untuk sisa masa jabatan 2021-2026 dan juga mendapat mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur.
Setahun setelahnya, Abdul Azis dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur secara definitif oleh Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara kala itu, Komjen Andap Budhi Revianto.
Pada Pilkada 2024, Abdul Azis ikut bertarung di Pilkada sebagai calon bupati Kolaka Timur. Ia memang dan resmi dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur periode 2025-2030, berpasangan dengan Yosep Sahaka SPd MPd.
Berikut Profil Lengkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis:
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir : Enrekang, 05 Januari 1986
Pekerjaan : Bupati Kolaka Timur
Alamat : Desa Matabondu, Kec. Tirawuta, Kab. Kolaka Timur
Status Perkawinan : Kawin
Agama : Islam
Riwayat Pendidikan :