
UPdates - Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu.
You may also like :
Mahfud MD Ingatkan Polri soal Kasus Pagar Laut yang Berkasnya Dikembalikan Kejagung
Sebelumnya pada bulan Juli 2025, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
You might be interested :
Jokowi Sedih, Kasihan, dan hanya Mau Tunjukkan Ijazah di Pengadilan
Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Menurut Sidik, adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengaku lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Tapi, pada sistem PD Dikti Kemendiktisaintek, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak tahun 2014.
Hellyana kini disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dirangkum Keidenesia.TV dari pelbagai sumber, Hellyana diketahui lahir pada tanggal 26 Juli 1977 di Tanjung Pandan. Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung dari tahun 2009 hingga 2019.
Ia kemudian naik kelas ke tingkat provinsi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019-2024. Pada Pilkada Belitung 2018, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Bangka Belitung ini maju sebagai calon Bupati Belitung bersama Junaidi Rachman, namun gagal.
Pada Pilkada 2024, Hellyana kemudian terpilih sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani yang menjadi Gubernur. Keduanya dilantik pada 17 April 2025 untuk masa jabatan 2025-2030.