UPdates - Calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome diduga melakukan pelanggaran administrasi pencalonan. Bawaslu Kota Palopo kini melakukan telaah hukum setelah KPU Sulsel menerima rekomendasi.
You may also like : Cawawalkot Palopo Ome Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi
Dirangkum Keidenesia, Jumat, 4 April 2025, rekomendasi Bawaslu Palopo itu berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Ome yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra dengan nomor laporan: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.
You might be interested : MK Perintahkan PSU di Pilwalkot Palopo Usai Trisal Tahir Didiskualifikasi
Ome dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.
Rekomendasi tersebut memberi waktu bagi Bawaslu untuk menelaah lebih lanjut hingga 9 April 2025. Telaah hukum ini menjadi langkah lanjutan atas rekomendasi yang diberikan, meskipun keputusan final mengenai status Ome belum bisa dipastikan.
Dalam upaya merespons rekomendasi ini, Bawaslu Palopo juga akan berkonsultasi dengan KPU RI untuk menentukan apakah pelanggaran administrasi ini akan berujung pada diskualifikasi atau hanya perbaikan administrasi.
Sementara itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, disebutkan bahwa proses verifikasi administrasi untuk calon wakil wali kota hanya dilakukan pada Naili, pengganti Trisal Tahir. Putusan MK menegaskan bahwa Ome tidak perlu menjalani verifikasi ulang.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan Reski Adi Putra yang menyebutkan bahwa Ome pernah menjadi terpidana, dan hal ini diduga menjadi pelanggaran terhadap syarat administrasi pencalonan.
Bawaslu Palopo kini sedang menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan keabsahan proses pencalonan Ome.