
UPdates – Seorang pemuda berinisial MR (23) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Kamis, 9 April 2026, MR ditangkap oleh Unit Resmob Polsek Rappocini di kediamannya di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Penangkapan terhadap MR dilakukan setelah ibu kandungnya melapor ke Polsek Rappocini bahwa dirinya telah dianiaya oleh MR.
Berdasarkan laporan, MR melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebuah helm yang dipukulkan ke arah wajah ibu kandungnya. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan pendarahan pada bagian wajah sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
You might be interested :
Prakiraan Cuaca BMKG Makassar Hari Ini, 3 Desember 2024: Hujan Ringan-Sedang Seharian
Kasi Humas Polsek Rappocini Aipda Fadli mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena emosi.
Kepada polisi, MR mengaku sakit hati setelah melihat ibunya memarahi nenek pelaku, serta mengucapkan kata-kata kasar yang membuat pelaku tersulut emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban telah mendapatkan penanganan medis atas luka yang dialaminya,” ucap Aipda Fadli, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari Humas Polrestabes Makassar, Jumat, 10 April 2026.
Aipda Fadli mengimbau masyarakat agar dapat menahan diri dan menyelesaikan permasalahan keluarga dengan cara yang baik tanpa kekerasan, guna menghindari dampak hukum yang merugikan semua pihak.