
UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
You may also like :
Hasto Ditahan, PDIP Melawan, Ini Instruksi Megawati
Pada Kamis, 4 Juni 2026 pagi, sekitar pukul 08.38 WIB, Silmy terlihat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan dengan didampingi penyidik. Silmy menggunakan rompi tahanan warna oranye dan tangan terborgol menuju mobil tahanan.
You might be interested :
Dewan Syuriyah PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji
Sebelumnya pada Rabu, 3 Juni 2026 malam sekitar pukul 22.32 WIB, Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silmy sebelumnya dikejar KPK terkait dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut terkait kasus dugaan transaksi suap dalam pengurusan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) warga negara asing (WNA).
Keterlibatan Silmy dalam kasus ini terjadi dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
Dalam OTT ini, KPK telah menangkap 17 orang. Di antara yang diamankan yakni Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.