UPdates—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendadak mengeluarkan putusan mengejutkan terkait penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
You may also like : Mau Mengadu ke Wapres? WA ke-081117042207, di X Ramai Adukan Fufufafa
Beberapa dokumen tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah. Ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
You might be interested : DPR Anggap "One Piece" Simbol Pemecah Belah, Wapres Gibran Trending karena Pernah Pakai di Debat Pilpres 2024
Sebagaimana dilansir keidenesia.tv pada Selasa, 16 September 2025, surat tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin.
Berdasarkan keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres.
Keputusan itu membuat geram publik. Dari pantauan keidenesia.tv di media sosial, masalah ini menjadi salah satu sorotan. Bahkan, KPU dikecam habis-habisan.
“Saatnya rakyat bersatu membongkar kebiadaban KPU. KPU salah satu lembaga perusak bangsa dan negara. Ayo kita lawan KPU,” tulis mantan Sekretaris Kementeriab BUMN, Muhammad Said Didu di akun X pribadinya, @msaid_didu.
Dalam unggahan terpisah, Said Didu menanggapi pernyataan Ketua KPU yang menyebut keputusan itu bukan untuk melindungi pihak tertentu. “Ada yang percaya sama dia?” tanyanya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Afifuddin kepada awak media membantah bahwa pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.
Menurut dia, aturan ini semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegasnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan KPU tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait waktu penerbitannya yang keluar setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
“Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” ujarnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
Ia menegaskan bahwa dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” katanya.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa selama ini sejumlah situs kepemiluan justru telah membuka akses luas terhadap dokumen calon anggota legislatif, termasuk visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah.
Karena itu, ia meminta KPU memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Sebagai informasi, dokumen yang ditetapkan KPU sebagai informasi yang dikecualikan mencakup 16 jenis persyaratan Capres-Cawapres, antara lain ijazah, surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, hingga dokumen pernyataan pribadi.
Pengecualian tersebut berlaku hingga tahun 2030, kecuali apabila calon bersangkutan menyetujui keterbukaan dokumennya.
Berikut 16 dokumen pengecualian tersebut: