Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Instagram)

Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Netizen Geram, KPU Bantah Coba Lindungi Gibran, DPR Minta Klarifikasi

16 September 2025
Font +
Font -

UPdates—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendadak mengeluarkan putusan mengejutkan terkait  penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

You may also like : wapres gibran setwapresHeboh Video Pantun Wakil Presiden Gibran Sindir Kepala Daerah PDIP, Netizen: Ngeri

Beberapa dokumen tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah. Ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

You might be interested : img 7241Daftar 25 Wamen yang Belum Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, 2 Dari Sulsel

Sebagaimana dilansir keidenesia.tv pada Selasa, 16 September 2025, surat tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin.

Berdasarkan keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres.

Keputusan itu membuat geram publik. Dari pantauan keidenesia.tv di media sosial, masalah ini menjadi salah satu sorotan. Bahkan, KPU dikecam habis-habisan.

“Saatnya rakyat bersatu membongkar kebiadaban KPU. KPU  salah satu lembaga perusak bangsa dan negara. Ayo kita lawan KPU,” tulis mantan Sekretaris Kementeriab BUMN, Muhammad Said Didu di akun X pribadinya, @msaid_didu.

Dalam unggahan terpisah, Said Didu menanggapi pernyataan Ketua KPU yang menyebut keputusan itu bukan untuk melindungi pihak tertentu. “Ada yang percaya sama dia?” tanyanya.

Sebelumnya, Ketua KPU, Afifuddin kepada awak media membantah bahwa pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.

Menurut dia, aturan ini semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegasnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan KPU tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait waktu penerbitannya yang keluar setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

“Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” ujarnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

Ia menegaskan bahwa dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” katanya.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa selama ini sejumlah situs kepemiluan justru telah membuka akses luas terhadap dokumen calon anggota legislatif, termasuk visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah.

Karena itu, ia meminta KPU memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Sebagai informasi, dokumen yang ditetapkan KPU sebagai informasi yang dikecualikan mencakup 16 jenis persyaratan Capres-Cawapres, antara lain ijazah, surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, hingga dokumen pernyataan pribadi.

Pengecualian tersebut berlaku hingga tahun 2030, kecuali apabila calon bersangkutan menyetujui keterbukaan dokumennya.

Berikut 16 dokumen pengecualian tersebut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >