Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (foto:Dok. Terbitmalut.com/Amat)

Raker dengan Komisi II DPR, Gubernur Sherly Curhat Soal Gaji PPPK di Maluku Utara

9 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengungkapkan bahwa daerahnya tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun karena kondisi fiskal yang tidak mendukung.
  • Belanja pegawai di Maluku Utara sudah melebihi Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima, yaitu sekitar Rp960 miliar, dengan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.
  • Sherly meminta pengembalian sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membantu menyelesaikan masalah gaji PPPK, bukan meminta pemerintah pusat untuk membayar gaji tersebut.
  • Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkap ada 39 pemda yang tidak mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai di atas 50 persen, dan mempertimbangkan untuk membantu dengan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
  • Beberapa daerah yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, dan Sigi, dengan porsi belanja pegawai yang sangat tinggi.
  • Pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  • Gubernur Sherly menegaskan bahwa perlu ada rapat lanjutan dengan DPR untuk menjawab pertanyaan tentang pemotongan anggaran di tahun 2027 dan membahas solusi untuk masalah keuangan daerah.
atau

UPdates – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menyampaikan sejumlah hal penting saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah, Senin, 8 Juni 2026.

You may also like : 17166214832.017 Tenaga Honorer Sulsel Tak Lagi Diaktifkan

Salah satunya yakni tentang kondisi fiskal di daerahnya yang tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun.

You might be interested : reni astuti dprIni Syarat PPPK Bisa Jadi PNS Menurut DPR

"Terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Gubernur Sherly, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Selasa, 9 Juni 2026.

Sherly menegaskan bahwa perlu ada rapat lanjutan dengan DPR untuk menjawab pertanyaan, apakah di tahun 2027 akan ada pemotongan anggaran lagi.

Ia mengaku memahami kondisi APBN yang juga sulit, sehingga daerah harus melakukan inovasi.

"Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," ujarnya.

Ia menjelaskan kondisi fiskal Maluku Utara saat ini, di mana, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima provinsi sekitar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun. Artinya, belanja pegawai sudah melebihi DAU.

"Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan DBH (Dana Bagi Hasil) dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil dan kami ditahan 60 persen," katanya.

Sherly mengatakan daerah tidak meminta pemerintah pusat untuk membayar gaji PPPK. Ia hanya meminta pengembalian sebagian DBH agar masalah gaji itu bisa diatasi.

"Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu, karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap ada 39 pemda yang tak mampu bayar gaji PPPK lantaran porsi belanja pegawai di atas 50 persen.

Karena itu, Tito menilai 39 pemda tersebut perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di APBN.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Mendagri.

Tito menyebutkan beberapa daerah yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65 persen. Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1 persen dari APBD.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >