UPdates - Divhubinter Polri membenarkan bahwa pengajuan red notice Muhammad Riza Chalid sudah diajukan ke Lyon, Prancis, yang merupakan Interpol pusat. Riza merupakan buron Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero).
You may also like : Riza Chalid dan Jurist Tan Masuk Daftar Buron Internasional, Interpol Turun Tangan!
Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyatakan, pengajuan red notice pun berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung RI. Semua persyaratan pengajuan red notice itu telah dipenuhi oleh pihak Kejagung RI pada pekan lalu.
You might be interested : Riza Chalid dan Jurist Tan Masuk Daftar Buron Internasional, Interpol Turun Tangan!
“Selanjutnya kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud,” ujarnya, dikutip dari Humas Polri, Rabu, 17 September 2025.
Ia menerangkan, sampai saat ini Interpol Jakarta masih menunggu proses assessment tersebut. Red notice akan terbit setelah dilakukannya assessment oleh pihak CCF dan NDTF Interpol HQ.
“Untuk pencarian subjek dimaksud tentunya kami telah melakukan berbagai langkah,” ungkap Brigjen Untung.
Disadur Keidenesia.TV dari akun resmi interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Red Notice berisi dua jenis informasi utama:
1. Informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.
2. Informasi yang terkait dengan kejahatan yang menjadi tujuan mereka, yang biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan anak, atau perampokan bersenjata.
Red Notice diterbitkan oleh INTERPOL atas permintaan negara anggota, dan harus mematuhi Konstitusi dan Peraturan INTERPOL. Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional. Sebelumnya, Riza Chalid terseret kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina tahun 2025 yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai angka Rp285 triliun.
Dari penyelidikan Kejaksaan Agung, Riza Chalid atau yang biasa dijuluki The Gasoline Godfather, bersama putranya, Muhammad Kerry Adrianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus buronan.