UPdates - Sidang kasus dugaan peredaran uang palsu yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar. Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
You may also like : Polres Gowa Resmi Tahan Annar Sampetoding Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Dirangkum Keidenesia, Rabu, 13 Mei 2025, sidang sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Total 14 terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda yang bervariasi. Beberapa pelaku, seperti Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin Nasir akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Sementara itu, John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawaty, dan Sattariah dijadwalkan membacakan nota persetujuan atau pengecualian. Adapun JPU akan menyampaikan tanggapan atas pengecualian penolakan Muhammad Syahruna.
Sedangkan enam terdakwa lainnya menjalani sidang perdana, yakni Muhammad Manggabarani, Kamarang, Irfandy, Satriyadi, Ilham, dan Sri Wahyudi.
Pada pertemuan sebelumnya, jaksa telah menghadirkan dua anggota kepolisian sebagai saksi.
Mereka adalah anggota Polsek Palangga, Adrianto, yang memberikan kesaksian untuk penipuan Andi Ibrahim, serta anggota Polres Gowa, Mulawarman, yang memberikan bukti untuk penipuan Ambo Ala.