Calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat menemui warga (Foto: IG munafriarifuddin).

Relawan Gibran Center All Out Menangkan MULIA di Pilwali Makassar 2024

16 November 2024
Font +
Font -

UPdates - Dukungan dari berbagai elemen terus mengalir kepada pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA). Terbaru relawan Gibran Rakabuming Raka yang mendukung paslon nomor nomor urut 1.

You may also like : snapinsta.app 468235243 18428854573078408 3634113831639282844 n 1080Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Maros: Chaidir-Muetazim Menang Telak, Kotak Kosong Tertinggal Jauh

"Saya instruksikan untuk memenangkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) di Pilkada Makassar 2024," ujar Ketua Umum (Ketum) Gibran Center, Marsudiyanto dikutip Keidenesia dalam postingan akun Instagram Pribadi Munafri Arifuddin, Sabtu, 16 November 2024.

You might be interested : snapinsta.app 465618076 2319033385129055 3989268415730889323 n 1080IAS Ajak Warga Pilih Pemimpin Berpengalaman di Pilwali Makassar: Tidak Ada yang Kalah MULIA

Menurutnya, pasangan MULIA membawa perubahan besar bagi Kota Makassar. Olehnya, Gibran center akan solid dan turun ke akar rumput dan mendukung penuh pasangan MULIA.

"Mari semua warga Makassar, ikut turun kebawa menangkan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham,” ungkapnya.

Marsudiyanto mengatakan, relawan yang dia pimpin mendeklarasikan dukungan untuk memenangkan paslon MULIA di Pilwali Makassar lantaran kedua paslon tersebut merupakan sosok yang bisa membawa perubahan di Kota Makassar. 

“Karena beliau adalah sosok yang akan membangun Kota Makassar, dan membawa perubahan besar bagi Kota Makassar," jelasnya.

Marsudiyanto juga mengingatkan netralitas netralitas penyelenggara Pilkada, khususnya bagi institusi TNI dan Polri. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024. 

Dalam keputusan tersebut, MK memutuskan untuk memasukkan frasa TNI/Polri dan pejabat daerah dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dengan demikian, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam upaya intervensi politik untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada kini dapat dikenakan sanksi pidana penjara. 

"Kepada KPU, TNI dan Polri serta ASN mari kita selenggarakan pilkada dengan riang gembira, menjaga integritas yang tinggi," pungkasnya.

Font +
Font -