UPdates—Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro pada Kamis waktu setempat dijatuhi hukuman 27 tahun tiga bulan penjara setelah panel Mahkamah Agung memvonisnya bersalah atas upaya kudeta.
You may also like : Pesawat Jatuh dan Tabrak Bus di Jalan Ramai di Sao Paulo Brasil
Empat dari lima hakim di panel pengadilan tersebut memilih untuk menghukum Bolsonaro atas kelima dakwaan dalam kasus bersejarah tersebut.
You might be interested : Usai Serang Iran, Trump Serukan Perdamaian, Netizen AS: Ia Presiden untuk Perang bukan Perdamaian
Putusan tersebut dijatuhkan ketika Hakim Carmen Lucia dan Cristiano Zanin memutuskan untuk menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan kudeta agar tetap berkuasa setelah kekalahannya dalam pemilu 2022.
Suara mereka menghasilkan mayoritas 4-1, bergabung dengan hakim lainnya, Alexandre de Moraes dan Flavio Dino, yang telah memberikan suara untuk vonis bersalah di awal pekan.
Sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Anadolu, Jumat, 12 September 2025, satu-satunya suara berbeda datang dari Hakim Luiz Fux pada hari Rabu, yang memilih untuk membebaskan Bolsonaro dari semua tuduhan.
Bolsonaro telah dihukum karena merencanakan kudeta, berpartisipasi dalam organisasi kriminal bersenjata, mencoba menghapuskan tatanan demokrasi Brasil dengan kekerasan, melakukan tindakan kekerasan terhadap lembaga negara, dan merusak properti publik yang dilindungi dalam penyerangan gedung-gedung pemerintah oleh para pendukungnya pada 8 Januari 2023.
Menurut jaksa penuntut, rencana kudeta tersebut mencakup rencana untuk membunuh Presiden Luiz Inácio Lula da Silva, Wakil Presiden Geraldo Alckmin, dan Hakim Agung Alexandre de Moraes menggunakan bahan peledak, senjata, atau racun.
Hakim Carmen Lucia mengatakan jaksa penuntut memberikan "bukti konklusif" bahwa kelompok tersebut, yang dipimpin oleh Bolsonaro, telah menerapkan rencana progresif dan sistematis untuk menyerang lembaga-lembaga demokrasi.
Mantan presiden berusia 70 tahun itu, yang saat ini berada dalam tahanan rumah, membantah melakukan kesalahan apa pun.
Pengacaranya telah mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung yang beranggotakan 11 hakim agung.
Putusan tersebut langsung menuai reaksi dari Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump menyatakan keterkejutannya atas hasil tersebut.
"Saya pikir dia adalah presiden Brasil yang baik, dan sangat mengejutkan bahwa ini bisa terjadi," kata Trump ketika ditanya oleh para wartawan.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut putusan itu tidak adil dan mengatakan Amerika Serikat akan menanggapi “perburuan penyihir” ini dengan semestinya.
Pemerintahan Trump sebelumnya mengenakan tarif 50% atas barang-barang impor Brasil setelah Trump menggambarkan situasi hukum negara itu sebagai "perburuan penyihir."