Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. (foto:Dok.Pertamina)

Resmi Berlaku Hari Ini, Mobil Pribadi Dibatasi Beli BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari

1 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Pemerintah mulai membatasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar untuk mobil pribadi maksimal 50 liter per hari per kendaraan, mulai 1 April 2026.
  • Batas 50 liter hanya berlaku untuk mobil pribadi, sedangkan angkutan umum seperti truk dan bus mendapat kuota lebih besar.
  • Aturan ini sejalan dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken pada 30 Maret 2026.
  • Kendaraan umum roda 4 memiliki batas pembelian Biosolar maksimal 80 liter per hari per kendaraan, sedangkan kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
  • Pembelian Pertalite juga dibatasi, dengan kendaraan roda 4 perseorangan atau umum maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
  • BPH Migas mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi penyaluran Solar dan Pertalite, serta pelaporan pelaksanaan pengendalian penyaluran setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan mengontrol pembelian BBM subsidi dengan lebih efektif.
atau

UPdates - Pemerintah resmi membatasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar untuk mobil pribadi maksimal 50 liter per hari per kendaraan, mulai hari ini, Rabu, 1 April 2026.

You may also like : bahlil info publikAda 4 Pelanggaran Disertasi, Menteri Bahlil harus Minta Maaf ke UI

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.

You might be interested : budisatrio gerindraGerindra: Jaga Raja Ampat!

Menurut Bahlil, batas 50 liter hanya berlaku untuk mobil pribadi. Angkutan umum seperti truk dan bus mendapat kuota lebih besar.

"Untuk (pembelian BBM) 50 liter tadi, itu untuk yang bermobil. Itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bis karena harus lebih banyak," ujar Bahlil.

Dilansir Keidenesia.TV dari Kompas.com, Rabu, 1 April 2026, kebijakan ini sejalan dengan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken pada 30 Maret 2026 dan berlaku mulai 1 April 2026.

Aturan tersebut mengatur batas pembelian Biosolar sebagai berikut:

-Kendaraan perseorangan roda 4 untuk angkutan orang atau barang maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

-Kendaraan umum roda 4 maksimal 80 liter per hari per kendaraan.

-Kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

-Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Pembelian Pertalite juga dibatasi sebagai berikut:

-Kendaraan roda 4 perseorangan atau umum maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

-Kendaraan layanan umum maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

BPH Migas juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi penyaluran Solar dan Pertalite. Badan usaha penugasan harus melaporkan pelaksanaan pengendalian penyaluran tersebut setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >