
UPdates - Pemerintah resmi membatasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar untuk mobil pribadi maksimal 50 liter per hari per kendaraan, mulai hari ini, Rabu, 1 April 2026.
You may also like :
Update Korban Bencana Sumatera: 1.111 Meninggal, 163 Hilang, 224 Desa tanpa Listrik, 1.000 Genset Dikirim Pemerintah
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.
You might be interested :
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik tak Naik April-Juni 2025
Menurut Bahlil, batas 50 liter hanya berlaku untuk mobil pribadi. Angkutan umum seperti truk dan bus mendapat kuota lebih besar.
"Untuk (pembelian BBM) 50 liter tadi, itu untuk yang bermobil. Itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bis karena harus lebih banyak," ujar Bahlil.
Dilansir Keidenesia.TV dari Kompas.com, Rabu, 1 April 2026, kebijakan ini sejalan dengan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken pada 30 Maret 2026 dan berlaku mulai 1 April 2026.
Aturan tersebut mengatur batas pembelian Biosolar sebagai berikut:
-Kendaraan perseorangan roda 4 untuk angkutan orang atau barang maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
-Kendaraan umum roda 4 maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
-Kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
-Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pembelian Pertalite juga dibatasi sebagai berikut:
-Kendaraan roda 4 perseorangan atau umum maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
-Kendaraan layanan umum maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
BPH Migas juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi penyaluran Solar dan Pertalite. Badan usaha penugasan harus melaporkan pelaksanaan pengendalian penyaluran tersebut setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.