
UPdates - Jaksa Agung, ST Burhanuddin secara resmi telah menerima permohonan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari Sabtu, 11 Juli 2026.
You may also like :
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus Febrie
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan video melalui akun Youtube Kejagung.
You might be interested :
Mahfud MD Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Sangat Parah
Adapun alasan pengunduran diri Febrie Adriansyah menurut Anang Supriatna yaitu sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas di tengah penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi oleh Polri.
Kejagung memastikan keputusan mundur itu tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung.
Kejagung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, nama Febrie dikaitkan dengan penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.