
UPdates - Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
You may also like :
118 Pelajar SMAN 2 Kudus Jateng Masuk Rumah Sakit Setelah Santap MBG
"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (Minggu, 3 mei 2026, red). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu, 3 Mei 2026, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Senin, 4 Mei 2026.
You might be interested :
Demo Bupati Pati, DPRD Setuju Hak Angket Pemakzulan, 7 Polisi Terluka, 11 Orang Ditangkap
Yofi mengaku ada kendala penanganan perkara ini. Namun, ia tidak menyampaikannya secara detail.
"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir," jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku mengungkapkan bahwa AS mendirikan ponpes yang berada di Kecamatan Tologowungu tersebut pada 2021.
"Izin operasional sejak tahun 2021 sampai hari ini," kata Syaiku ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu.
Syaiku mengatakan ponpes itu memiliki 252 santri. Terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri.
"Jenjang sekolah mulai dari RA, MI, SMP ,dan MA. Tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi dinas lain," jelasnya.
Meski berstatus sebagai pendiri ponpes, Syaiku mengatakan AS ternyata tidak masuk ke dalam struktur kepengurusan ponpes.
"Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes)," ujarnya.
Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah menutup pondok pesantren di Tlogowungu Pati usai temuan kasus pemerkosaan puluhan santriwati. Para santri akan dipindahkan ke ponpes lain di Pati.
Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan tersangka AS belum ditahan. Kasus ini pun terus didalami oleh kepolisian.
"Penahanan belum dilakukan. Untuk info lanjut menunggu rilis dari Polresta Pati," lanjut dia.
Kasus ini terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari pendiri yang juga pengasuh ponpes di Pati tersebut. Dugaan kekerasan seksual itu lalu dilaporkan pada September 2024 silam akan tetapi, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap.
Baru pada Senin, 27 April 2026 lalu akhirnya polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.
Sabtu, 2 Mei 2026, ratusan orang yang tergabung Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) dan warga menggeruduk pondok pesantren yang berada di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati tersebut.
Selepas demo, massa pun memasang sejumlah poster besar di halaman depan ponpes. Tulisannya seperti "perempuan bukan objek seksual", "Ashari Predator Seks", hingga "pondok tempat belajar bukan tempat kurang ajar".