Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Dep/vel/DPR RI)

Revisi UU KUHAP: Dari JR untuk Penghinaan Presiden hingga CCTV di Tahanan

24 March 2025
Font +
Font -

UPdates—Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

You may also like : prabowo setpresPresiden Sebut Pilkada Berjalan Damai, DPR Ungkap 4 Kejadian Menonjol

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal 77 dalam RUU KUHAP tidak mengecualikan pasal penghinaan presiden dari mekanisme keadilan restoratif. Hal ini penting, mengingat pasal penghinaan presiden seringkali berkaitan dengan ujaran yang multitafsir.

You might be interested : pulung dpr pdipMasa Tenang, Kemendagri Ingatkan Kades dan Lurah tak Macam-macam, DPR Sentil Polisi dan Tentara

"Jadi memang perlu kita jelaskan, pasal penghinaan presiden adalah variannya pasal yang mengatur tentang tindak pidana dengan cara ujaran. Kalau ujaran ini kan apalagi yang disampaikan misalnya dengan spontan dan lisan pastilah multi interpretatif," jelasnya di hadapan awak media di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

"Seseorang ngomong A bisa diartikan B, bahayanya kalau diartikan itu sebagai pelanggaran hukum penghinaan presiden. Karena itu harus bisa ditempuh dengan mekanisme restorative justice dan itu sudah ada di pasal 77 dia tidak dikecualikan," lanjutnya.

Politikus Partai Gerindra itu mendorong agar penyelesaian kasus penghinaan presiden diutamakan melalui mekanisme keadilan restoratif sebelum penegakan hukum pidana. Ia memahami betul pentingnya penyelesaian kasus ujaran melalui dialog dan mediasi.

"Jadi bahkan kita nanti kalau bisa kita dorong pasal seperti itu enggak bisa langsung ke penegakan hukum. Bahkan kita bisa lebih progresif lagi harus melalui, jadi bukan hanya pilihan, bukan hanya bisa, tetapi harus melalui RJ. Harus dicoba nih yang RJ-nya ini. Harus dilalui dahulu tahapan RJ-nya," jelasnya.

Wajib CCTV di Tahanan dan Ruang Pemeriksaan

Habiburokhman juga mengungkap bahwa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Revisi UU KUHAP) nantinya akan membahas pengetatan pengawasan di ruang tahanan dan pemeriksaan dengan mewajibkan pemasangan kamera pengawas (CCTV).

Aturan ini untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan serta saksi. Ia mencontohkan kasus di Palu, di mana seorang tahanan meninggal dunia akibat dianiaya. Kasus tersebut terungkap berkat rekaman CCTV.

"Salah satu kuncinya adalah kami akan mengatur bahwa dalam setiap tempat pemeriksaan dan setiap tempat penahanan di ruang tahanan harus ada kamera pengawas. Kesalahan kemarin yang di Palu itu kan justru terungkap nih karena ada kamera pengawas. Setelah kita RDPU, Propam-nya turun, dicek dari videonya, ketemu ternyata dari tengah kamera pengawas ketemu," jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa pemasangan CCTV di ruang tahanan dan pemeriksaan akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia. DPR RI juga akan mendukung pengadaan CCTV melalui APBN.

"Di Polda-Polda lain persis seperti yang ada di Palu tersebut, kamera pengawasnya ada, lagian sekarang kan kamera pengawas sesuatu yang enggak mahal lagi, bisa dibeli dengan harga yang cukup murah dan kita akan support anggarannya, APBN-nya kita support dari sini untuk pengadaan kamera pengawas," katanya.

Selain pemasangan CCTV, Revisi KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat terhadap tersangka dan saksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.

Habib sendiri memastikan bahwa Komisi III terbuka terhadap berbagai masukan terkait penyusunan RUU KUHAP. Pihaknya akan terus mengadakan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan  berbagai pihak untuk memperkaya materi penyusunan RUU KUHAP. Komisi III sendir berkomitmen untuk membahas RUU KUHAP pada masa sidang yang akan datang.

"Kalau teman-teman ada masukan yang lebih progresif lagi, yang lebih baik lagi, yang lebih maju lagi, demi  penegakan HAM orang-orang yang bermasalah dengan hukum, kami dengan terbuka, kami ke depan terus akan mengagendakan acara-acara seperti ini tadi mengundang ahli, mengundang guru-guru besar, mengundang praktisi, bahkan kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus, supaya teman-teman juga berkontribusi aktif bukan hanya memberitakan tapi menyampaikan masukan," ujarnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

gettyimages 635752305 e1610538598206 copy 48e2

Helen Keller

“Anda tidak akan pernah belajar sabar dan berani jika di dunia ini hanya ada kebahagiaan.”
Load More >