Riza Chalid dan Jurist Tan (foto:Ist)

Riza Chalid dan Jurist Tan Masuk Daftar Buron Internasional, Interpol Turun Tangan!

5 August 2025
Font +
Font -

UPdates - Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan bakal masuk dalam daftar red notice alias buron internasional di Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol).

You may also like : img 7232Riza Chalid Masuk DPO Setelah Resmi Ikuti Jejak Sang Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna mengaku bahwa pihaknya sedang memproses permohonan penerbitan daftar buron internasional terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan yang berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia.

You might be interested : filosofi dan makna mendalam dari lambang kepolisian republik indonesiaPolri Mutasi 702 Personel, 5 Kapolres di Sulsel Bergeser

Riza Chalid terlibat dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Adapun Jurist Tan terjerat dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Kejagung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam proses pengajuan berkas buron internasional terhadap kedua tersangka tersebut ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.

“Jika di-approve (disetujui, red), lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” ujar Anang Supriatna sebagaimana dikutip keidenesia.tv dari Antara, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Riza Chalid berada di Malaysia dan Jurist Tan di Australia.

Dilansir dari website Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

Hal tersebut membuat negara yang menjalin kerja sama bisa dimintai bantuan untuk melacak dan menangkap seseorang yang berstatus buron internasional, sebelum diserahkan ke negara pemohon.

Red notice mengacu kepada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh kehakiman di negara pemohon. Terdapat dua jenis informasi utama yang wajib disertakan dalam mengajukan permohonan penerbitan status buron internasional.

Pertama adalah informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, serta foto maupun sidik jari jika tersedia.

Kedua adalah informasi terkait dengan kejahatan yang menjadi tujuan seseorang yang berstatus buron internasional, biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan anak, atau perampokan bersenjata.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

hajiagussalim

K.H. Agus Salim

"Memimpin adalah menderita."
Load More >