
UPdates—DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi UU.
You may also like :
Presiden Sebut Pilkada Berjalan Damai, DPR Ungkap 4 Kejadian Menonjol
Isi KUHAP yang baru ini berbeda dengan yang lama. KUHAP yang baru ini termasuk melindungi warga negara dari penyiksaan dalam proses hukum.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan dalam Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) secara tegas menjamin hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.
"Ini diusulkan dari Universitas Indonesia dari saudara Taufik Basari," kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna pengesahan RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam KUHAP baru juga diatur tentang perekaman selama proses pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2).
"Jadi dalam pemeriksaan menurut KUHAP baru harus ada kamera pengawas. Jadi ini sangat memperkecil ruang terjadinya penyiksaan dan intimidasi, yang mana aturan ini di KUHAP lama tidak ada," jelasnya.
Habib menambahkan KUHAP baru juga mengatur secara spesifik tentang bantuan hukum, hak penyandang disabilitas, hak lansia, hingga hak tersangka.
KUHAP baru juga memperkuat peran advokat. "Di KUHAP yang baru seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat, bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi, baru memberi keterangan bisa didampingi oleh advokat," terangnya.
Secara umum, Habib menjelaskan perbedaan signifikan antara KUHAP lama dan yang baru. Menurutnya, di KUHAP lama, kekuasaan negara atau aparat penegak hukum terlalu kuat. Sementara pada KUHAP yang baru, hak-hak warga negara diperkuat.
"Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan, haknya diperkuat, melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara," jelas Habib.