UPdates—Pengamat politik, Rocky Gerung, melihat otak di balik penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka adalah Joko Widodo.
You may also like : Singgung Jokowi dan Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum, Hasto: Merdeka!
Menurut Rocky, itu sangat mudah disimpulkan jika melihat bagaimana kasus ini berproses. Kalau ini murni proses hukum, maka Rocky memastikan Hasto sudah ditangkap sejak beberapa tahun lalu.
You might be interested : Ditendang PDIP, Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi
"Dengan mudah kita simpulkan ini pemerasan politik karena itu empat tahun lalu yang mestinya sudah ditangkap lah Hasto. Kenapa empat tahun lalu ketika Jokowi masih jadi petugas partai PDIP dia tidak lakukan operasi untuk menangkap Hasto. Kan itu masalahnya tuh kalau itu soal hukum," ujar Rocky Gerung sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Rocky Gerung Official di Youtube, Rabu, 25 Desember 2024.
"Jadi kalau sekarang, setelah Hasto secara terbuka mempreteli kelakuan Jokowi selama berkuasa, itu tentu dendam Jokowi berubah menjadi perintah politik. Kita tahu perintahnya ke siapa, atau kita bisa duga itu lewat siapa perintahnya. Yang penting bahwa Hasto itu harus ditersangkakan tuh," lanjutnya.
Rocky juga mengaitkannya dengan kebijakan kenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang oleh PDIP dengan tegas minta diturunkan dan justru menuding bahwa usulan kenaikan PPN 12 persen merupakan ulah pemerintahan Jokowi.
"Atau ada orang yang mengambil inisiatif, seorang petinggi mungkin di satu partai yang mengambil inisiatif untuk mentersangkakan Hasto karena ada konteks baru yaitu PDIP ngotot supaya PPN 12 persen diturunkan lalu timbul gerakan bahwa ini adalah ulahnya Jokowi sejak awal sebenarnya karena PPN 12 persen itu ditetapkan di era Jokowi. Jadi kita lihat ini sekali lagi sebagai satu tekanan politik ," jelasnya.
Sang akademisi juga melihat ada sebuah skenario yang dilakukan lebih dulu agar moral Hasto dan beberapa tokoh PDIP jatuh sebelum petinggi partai berlambang Banteng itu ditersangkakan.
"Apalagi kalau kita cicil sebetulnya dari awal dibuat skenario supaya moralnya Hasto itu dijatuhkan dulu. Moral beberapa tokoh PDIP dijatuhkan dulu dengan isu perselingkuhan atau segala macam hal yang sensasional. Jadi, ada persiapan yang biasa kita kenal yaitu lemahkan dulu kondisi psikomoral seseorang supaya kalau dia dinyatakan tersangka, maka itu seolah satu tarikan nafas, itu satu paket bahwa memang dia pantas karena secara etis, secara moral, dia rendah. Kan itu yang disebut persiapan untuk kriminalisasi tuh. Saya melihat itu dengan menganalisis rentetan peristiwa itu," tegasnya.
"Jadi sekali lagi kita tiba pada semacam ya satu wisdom, satu kebijaksanaan yang agak palsu sebetulnya. Jadi,seolah-olah ada yang bijaksana karena Hasto setelah empat tahun itu dipanggil KPK , ditersangkakan, maka prosesnya berlanjut, iya. Tetapi berubah sifatnya yaitu dari peristiwa hukum menjadi tekanan politik yaitu yang disebut sebagai wisdom yang palsu sebetulnya kan," lanjut Rocky.
Lebih lanjut ia mengeritik KPK dengan menyebutnya sebagai alat kekuasaan. "Jadi, KPK bermain di dalam era yang memalsukan sebetulnya realitas. Mau dibantah dengan cara apa pun tetap menggantung di kepala kita bagaimana KPK itu jadi perkakas dari kekuasaan. Itu yang buruk sebetulnya itu. Bukan kita mengatakan KPK nggak bermutu, dia tidak mampu untuk independen. Itu masalahnya tuh. Dan dengan tidak mampu independen, ya dengan sendiirnya tidak bermutu," tudingnya.
Selain itu, Rocky menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bentuk tekanan politik pada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Karena kasus Hasto itu sifatnya tekanan politik, maka tekanan politiknya sebetulnya dikirimkan ke Ibu Mega supaya, ya jangan terlalu ributlah, atau PDIP secara keseluruhan jangan musuhin Jokowi. Kira-kira begitu poinnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Ronny Talapessy menduga adanya kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto di kasus suap Harun Masiku ini.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Bagi Ronnyi, penggunaan pasal obstruction of justice yang juga disangkakan terhadap Hasto oleh KPK merupakan formalitas teknis hukum belaka. Menurutnya, alasan sesungguhnya menjadikan Hasto tersangka adalah motif politik.
"Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," tegas Ronny.
Ronny juga menjelaskan bahwa kasus Harun Masiku telah inkrah dan para terdakwa telah menyelesaikan masa hukuman sehingga Hasto tak berkaitan dengan kasus tersebut.
"Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.