
UPdates—Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
You may also like :
Gegara Skripsi Teman Kuliah Jokowi, Ahli Forensik Digital Bikin UGM Dicemooh Netizen
Ke delapan tersangka tersebut yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
You might be interested :
Angkat Buzzer Jadi Staf Khusus, Meutya Hafid Dikritik, Jokowi Kena Getahnya
Tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa termasuk kelompok klaster kedua.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Klaster pertama dijerat pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE. Sedangkan klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.
Jokowi sebelumnya melaporkan 12 nama yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Termasuk dewan pers, KPI, dirjen peraturan dan perundangan Kumham, akademisi digital forensik, dan juga ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Khusus Jokowi, ia melaporkan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi kemudian menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Saat gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Sementara lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut pihak pelapor.