UPdates - Sebanyak 165 warga binaan Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan rincian remisi khusus I dan II. Dari total usulan tersebut, 6 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai penyerahan remisi.
You may also like : Efisiensi Anggara, Gubernur Sulsel Tidak Gelar Open House Idul Fitri 2025
Dirangkum Keidenesia, Selasa, 25 Maret 2035, pada Remisi Khusus I, sebanyak 67 orang diusulkan menerima pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 90 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari.
You might be interested : Efisiensi Anggara, Gubernur Sulsel Tidak Gelar Open House Idul Fitri 2025
Sementara itu, pada Remisi Khusus II, dua orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari, dan lima orang lainnya memperoleh remisi 1 bulan. Dari total usulan ini, enam orang di antaranya langsung dibebaskan setelah menerima remisi.
Pihak Rutan Kelas I Makassar memastikan seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat tersebut meliputi kepemilikan surat putusan pengadilan, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak pernah melanggar aturan selama di Rutan, serta aktif dalam program pembinaan.
Penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis di lapangan olahraga Rutan Kelas I Makassar setelah Salat Idul Fitri. Empat perwakilan warga binaan, yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, akan menerima remisi langsung dari Kepala Rutan Kelas I Makassar.
Saat ini, Rutan Kelas I Makassar menampung 2.174 orang, yang terdiri dari 246 narapidana, 1.924 tahanan, serta empat bayi yang mendampingi ibunya.
Pihak rutan juga menyebutkan bahwa jumlah penerima remisi bisa bertambah jika ada warga binaan yang status hukumnya sudah inkrah dan surat putusannya diterima pihak Rutan.
Meskipun dalam keterbatasan, pihak Rutan memastikan bahwa warga binaan yang beragama Islam tetap dapat menjalankan ibadah puasa dan Salat Tarawih di masjid yang ada di lingkungan Rutan.