
UPdates - Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi menetapkan Ridwan Kamil sebagai orang tua dari Arkana Aidan Misbach.
You may also like :
Gugatan Atalia bukan karena Lisa Mariana, Ridwan Kamil Sewa 8 Pengacara
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan tersebut di laman SIPP PA Bandung yang dillansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.com, Kamis, 16 Juli 2026.
You might be interested :
Diperjuangkan Ridwan Kamil Jadi Anak, Begini Reaksi Arkana
"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," bunyi salinan penetapan itu.
Dalam putusannya, Hakim PA Bandung menyatakan bahwa penetapan ini bisa diurus langsung di kantor Catatan Sipil Kota Bandung.
"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," pungkas penetapan tersebut.
Sebelumnya, perkara dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Juni lalu.
Langkah hukum ini ditempuh untuk menyesuaikan administrasi pengangkatan anak pasca-perceraian Ridwan Kamil dengan mantan istrinya, Atalia Praratya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan bahwa saat awal adopsi, administrasi Arkana tercatat atas nama kedua belah pihak. Namun, setelah perceraian, Arkana sepenuhnya diasuh oleh Ridwan Kamil sehingga status hukumnya harus diperbarui.
Dengan demikian, jelas Wenda, putusan tersebut memberikan kejelasan bagi proses administrasi Arkana yang diajukan oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal.