UPdates—Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia masa bakti 2024-2029 di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK).
You may also like : PMI sedang Diincar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024 menegaskan bahwa pengesahan ini dibuat setelah Kemenkum melakukan pengkajian.
"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," tegas Andi Agtas dalam keterangan persnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Jumat, 20 Desember 2024.
Setelah penyerahan surat pengesahan tersebut, JK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. "Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuan, baik AD/ART maupun kepenguruaan yang diketuai oleh saya bersama pengurus lainnya," ujar JK.
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 itu menganggap persoalan PMI telah selesai dengan adanya pengakuan dari pemerintah. "Soal isu-isu tentang adanya pengurus baru itu sudah dijelaskan oleh pemerintah yang sah. Dan setelah diakui dan telah dijelaskan oleh pemerintah maka saya rasa persoalannya telah selesai," tegasnya.
JK sekali lagi menjelaskan prinsip organisasi yang dimiliki oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ia menegaskan bahwa hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di suatu negara.
"Sehingga tentunya teman-teman yang ada di pihak lain, bisa jadikan organisasinya itu sebagai organisasi sosial, tapi tidak dengan atas nama PMI," saran JK.
Sekadar mengingatkan, jelang Munas ke XXII PMI, terjadi polemik soal kepengurusan PMI. Selain Jusuf Kalla, nama Agung Laksono sempat mendeklarasikan kepengurusan PMI hasil Munas Tandingan.