
UPdates—Pemilik restoran berbintang Michelin di Korea Selatan menghadapi hukuman satu tahun penjara karena menghias sorbet atau hidangan penutup dengan semut hitam untuk menambahkan rasa asam.
You may also like :
ADOR Siap Gugat Danielle NewJeans dan Keluarga
Jaksa penuntut Seoul meminta hukuman penjara bagi pemilik restoran yang tidak disebutkan namanya tersebut dalam sidang pengadilan awal pekan ini karena melanggar peraturan keamanan pangan.
You might be interested :
Siswa SMA di Korsel Lakukan Penikaman Massal
Berdasarkan hukum Korea Selatan, hanya 10 spesies serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi manusia, termasuk belalang dan larva ulat tepung cokelat.
Namun restoran tersebut, yang memiliki dua bintang Michelin bergengsi, dituduh menyajikan serangga terlarang yang diimpor dari Thailand dan AS, menurut pernyataan kementerian keamanan pangan.
Media lokal mengatakan semut-semut itu disajikan di atas sorbet.
Pihak berwenang meluncurkan penyelidikan mereka tahun lalu, menurut pernyataan kementerian pangan, yang mengklaim koki tersebut menambahkan "tiga hingga lima" semut di atas makanan penutup es krim "untuk menambah rasa asam".
Ia melakukan sekitar 12.000 penjualan senilai 120 juta won (US$81.000) selama hampir empat tahun hingga Januari 2025.
Salah satu foto bukti yang dirilis oleh kementerian menunjukkan kaleng berlabel "Kuliner Semut Hitam" dalam kaleng bundar.
Seperti dilaporkan oleh kantor berita lokal Newsis, selain hukuman penjara, jaksa penuntut meminta Pengadilan Distrik Seoul Barat untuk menjatuhkan denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp241 juta.
Pengacara terdakwa berpendapat bahwa kue-kue bertabur semut itu hanya disajikan kepada pelanggan yang telah menyetujui sebelumnya.
“Saya meminta maaf atas insiden ini, yang timbul karena kegagalan saya untuk sepenuhnya memahami peraturan yang relevan,” kata terdakwa dalam pernyataan penutupnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari SCMP, Rabu, 22 Juli 2026.
Pengadilan dijadwalkan akan menyampaikan putusannya pada awal September.