Sandra Dewi (Foto: Instagram)

Sandra Dewi “Ikhlaskan” 88 Tas Mewah, Deposito Rp33 M,Mobil, dan Perhiasan, Suaminya Bisa Dieksekusi

28 October 2025
Font +
Font -

UPdates— Sandra Dewi, aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya.

You may also like : kadis kesehatan jakartaHarvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima BPJS Kategori Fakir Miskin, Netizen: Rusak Negara Kalau Begini

Pencabutan ini diserahkan pengacara Sandra Dewi. Menurut Hakim, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi sudah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.

You might be interested : tim cyber ditangkap"Serang" Kejagung, Ketua Tim Cyber Army Ditangkap, Dituduh Rintangi Penyidikan Korupsi

Di antara aset yang disita dan kemudian “dikhlaskan” Sandra Dewi termasuk 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan.

Dengan keputusan Sandra Dewi tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan putusan kasasi atas nama Harvey Moeis bisa dieksekusi.

“Menyatakan bahwa pencabutan tadi, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan perkara pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, pada sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, pengacara menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara atas nama para pemohon, yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

“Pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hakim Rios.

Sebelumnya, saat dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement dan hasil kerjanya selama menjadi artis.

Meski begitu, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Namun, hukuman Harvey Moeis bertambah menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain hukuman penjara, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta juga mewajibkan Harvey  membayar denda Rp1 miliar.

Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar yang jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa apabila jumlah harta bendanya tidak mencukupi, Harvey Moeis harus menjalani hukuman tambahan subsider 10 tahun.  Harvey sempat melakukan kasasi, namun ditolak MA.

Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Dari jumlah itu, Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sementara Rp29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >