
UPdates—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.
You may also like :
Mahfud MD Ingatkan Polri soal Kasus Pagar Laut yang Berkasnya Dikembalikan Kejagung
Salah satu di antara tujuh tersangka tersebut adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
You might be interested :
DPR Bingung Kerugian Negara Turun dari Rp968 Triliun Jadi Rp285 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak
Riza Chalid adalah buron Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (subholding dan kontraktor) tahun 2018-2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO sejak Agustus 2025, serta dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Riza Chalid dikenal luas dengan julukan "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". Ia mendapat julukan ini karena perannya sebagai pengusaha kakap yang mendominasi bisnis perdagangan minyak dan mengatur arus impor minyak di Indonesia melalui Petral. Ia juga kerap disebut sebagai figur bayangan dalam industri migas.
Selain Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner sejumlah perusahaan peserta tender, enam tersangka lainnya yakni BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), AGS (Head of Trading Pertamina Energy Services 2012–2014), MLY (Senior Trader Petral 2009–2015), NRD (Crude Trading Manager PES), TFK (VP ISC PT Pertamina), dan IRW (Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).
"Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini, lima tersangka telah ditahan di rutan selama 20 hari. Sementara BBG saat ini menjalani penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," jelas Syarief.