UPdates—Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazarudin Dek Gam memberikan sanksi ringan pelanggaran etik kepada Anggota DPR, Yulius Setiarto. Pemberian sanksi dilakukan dalam sidang pelanggaran etik MKD DPR terkait pernyataan soal aparat mengintervensi Pilkada Serentak 2024.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto, nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, Selasa, 3 Desember 2024 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Dijelaskan Nazaruddin, keputusan pemberian sanksi telah ditetapkan dalam Rapat Musyawarah MKD DPR. Ia menambahkan, sidang putusan MKD DPR tersebut digelar setelah sidang verifikasi selesai.
"Dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," katanya.
Sebelumnya, Yulius menegaskan tindakannya mempertanyakan netralitas Polri di Pilkada 2024 tidak menyalahi kode etik karena sebagai anggota DPR ia menjalankan fungsi pengawasan.
Legislator PDIP, Tubagus Hasanuddin dalam video yang dipantau keidenesia.tv di X menegaskan bahwa apa yang disampaikan Yulius sama dengan sikap partainya. Pernyataan Yulius menurut dia bukan sekadar sikap pribadi dan itu berdasarkan bukti yang dimiliki partai.
“Sikap Yulius dan DPP itu sama. Pasti DPP Punya data terkait keterlibatan polisi di pilkada Jawa Tengah, dan kemudian Yulius menyampaikan apa yang disampaikan oleh DPP, oleh fraksi,” kata TB Hasanuddin.