
UPdates—Praktik penagihan oleh debt collector perusahaan leasing kembali menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI.
You may also like :
Anggota DPR Usul Polisi Bisa Sita Aset Pelaku Pidana untuk Ganti Rugi Korban
Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Rofiqi menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan di jalan raya yang tidak sesuai ketentuan hukum masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
You might be interested :
Kalapas Paksa Napi Muslim Makan Anjing, Legislator PKB Minta Copot dan Proses Hukum
Rofiqi menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama berulangnya praktik penagihan ilegal oleh pihak penagih utang.
Ia mengatakan, di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran, mulai dari penggunaan kekerasan, penarikan kendaraan di tempat umum, hingga penagihan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur, sanksinya harus jelas. Kalau perlu, perusahaan leasing yang bersangkutan harus kita tutup,” tegasnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Selasa, 20 Januari 2026.
Rofiqi mendesak regulator sebagai pemberi izin usaha agar tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga denda berat terhadap perusahaan leasing yang terbukti menggunakan jasa debt collector dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Menurut Rofiqi, konflik antara nasabah dan debt collector merupakan persoalan klasik yang tak kunjung tuntas akibat lemahnya penegakan aturan.
“Permasalahan ini sering sekali terjadi. Karena itu harus segera ditemukan solusi yang tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang,” ujarnya.
Selain penindakan, Rofiqi juga menilai penting dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan prosedur penagihan, termasuk keabsahan surat tugas, identitas petugas, serta dasar hukum yang digunakan oleh debt collector di lapangan.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa debitur tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama.
Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, Umbu Kabunang sementara itu menilai konflik antara konsumen dan debt collector yang terus berulang tidak terlepas dari ketidakjelasan serta ketertinggalan regulasi yang ada.
Makanya, Umbu mendorong dilakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
“Undang-undang yang ada perlu direvisi. Debt collector memang dibutuhkan, tetapi yang menjadi masalah adalah cara penagihannya. Misalnya, perlu adanya sertifikasi resmi atau kewajiban terdaftar di OJK,” jelas Umbu.
Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa penguatan regulasi, kejelasan prosedur penagihan, serta pengawasan yang ketat menjadi kunci utama untuk melindungi hak konsumen sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi industri pembiayaan di Indonesia.