UPdates - Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan hari ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Hari Santri Nasional ditetapkan untuk mengenang kontribusi besar para santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Melalui Hari Santri, masyarakat diajak untuk mengingat, meneladani, dan melanjutkan perjuangan ulama serta santri dalam menjaga keutuhan bangsa.
Gagasan Hari Santri lahir dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014.
Saat itu, Joko Widodo yang masih menjadi calon presiden berkomitmen untuk mewujudkan usulan tersebut, bahkan menandatangani komitmen untuk menetapkannya pada 1 Muharram.
Namun kemudian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai pilihan yang lebih tepat karena memiliki nilai sejarah yang kuat.
Pada tanggal tersebut di tahun 1945, KH Hasyim Asy'ari—seorang ulama besar sekaligus pahlawan nasional—mengeluarkan fatwa resolusi jihad sebagai bentuk seruan kepada umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan dari serangan pasukan Sekutu.
Akhirnya pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Tahun ini, Hari Santri mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia”.