UPdates - Hari Tani Nasional diperingati di Indonesia setiap tanggal 24 September.
You may also like : Prakiraan Cuaca Hari ini, 24 September: Malam Hari Hujan Ringan di Sebagian Wilayah Sulsel
Sejarah Hari Tani Nasional berawal dari pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 pada tanggal 24 September 1960, yang kemudian menjadi tonggak reforma agraria untuk mengatasi ketimpangan agraria warisan kolonial.
Presiden Soekarno kemudian menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963, sebagai momentum untuk mengapresiasi dan memperjuangkan kesejahteraan petani serta menegakkan keadilan agraria.
Tanggal 24 September dipilih karena bertepatan dengan pengesahan UUPA 1960, yang menjadi tonggak reforma agraria dan awal mula program keadilan agraria di Indonesia.
Sebelum pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria, penguasaan tanah di Indonesia sangat timpang, dikuasai oleh perusahaan asing dan tuan tanah besar, mewariskan sistem yang merugikan rakyat.
Setelah kemerdekaan, pemerintah pun berupaya merumuskan UU agraria baru untuk mengganti hukum kolonial. Berbagai panitia dibentuk, seperti Panitia Agraria Yogya (1948), hingga akhirnya berhasil mengesahkan UUPA 1960.
UUPA sendiri bertujuan untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yaitu menguasai bumi dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Peringatan Hari Tani Nasional bertujuan untuk menghargai dan mengapresiasi perjuangan petani serta peran mereka dalam ketahanan pangan nasional. Hari Tani Nasional juga menjadi refleksi untuk menyoroti kondisi petani saat ini, seperti masalah konflik agraria, alih fungsi lahan, dan ketimpangan kepemilikan tanah.
Peringatan hari ini juga untuk mendorong pemerintah untuk serius menjalankan distribusi lahan yang adil, melindungi hak petani, serta memperkuat sektor pertanian demi kesejahteraan petani.