UPdates - Hari Sungai Nasional merupakan salah satu hari penting di Indonesia yang perayaannya jatuh pada tanggal 24 Juli setiap tahunnya.
You may also like : Bilang Petani tak Terurus di Era Mega, SBY, Jokowi, dan Puji Prabowo, Menteri Zulhas Dicap Penjilat
Peringatan hari nasional ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Keputusan itu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2011.
You might be interested : Prakiraan Cuaca Hari Ini, 27 Juli: Luwu Utara dan Luwu Timur Diguyur Hujan di Minggu Siang
PP Nomor 38 Tahun 2011 mengatur banyak aspek, seperti ruang lingkup, pengelolaan, perizinan, dan sistem informasi sungai. Pasal 74 dalam peraturan itu pun menjelaskan tentang penetapan Hari Sungai Nasional.
“Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar peduli terhadap sungai, tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional,” demikian bunyi Pasal 74 PP Nomor 38 Tahun 2011.
Pemerintah, melalui PP tersebut, mencoba mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menyadari pentingnya kebersihan sungai. Apalagi, sungai merupakan salah satu ekosistem kehidupan yang berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia, flora, dan fauna.
Pada Hari Sungai Nasional, pemerintah mengajak pihak swasta, masyarakat, dan yang lainnya melakukan pemantauan langsung kondisi sungai. Tujuannya adalah untuk memahami pengaruh kegiatan di sungai, apakah berdampak positif atau negatif terhadap ekosistemnya.
Jika tertarik, kamu juga dapat melakukan beberapa cara lain untuk merayakan hari nasional ini. Di antaranya ialah membersihkan sampah yang mengganggu aliran, mengidentifikasi sumber pencemaran, dan menanam tumbuh-tumbuhan di sempadan sungai.