UPdates - Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya peran pers dalam menyampaikan fakta, menjaga transparansi, dan memperjuangkan kebebasan berekspresi.
You may also like : Teror Kepala Babi, Menteri Meutya Dukung Tempo Lapor Polisi, Dewan Pers Mengutuk Keras
Disadur Keidenesia dari laman National Today, Sabtu, 3 Mei 2025, peringatan ini pertama kali dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNESCO pada tahun 1993, sebagai respons terhadap seruan wartawan Afrika yang dituangkan dalam Deklarasi Windhoek.
Deklarasi tersebut disepakati dalam konferensi UNESCO yang diselenggarakan di Windhoek, Namibia, pada 1991, menyusul meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis selama konflik di Afrika.
Deklarasi Windhoek menyerukan terciptanya media yang bebas, independen, dan pluralis sebagai fondasi demokrasi. UNESCO kemudian menetapkan prinsip-prinsip utama Hari Kebebasan Pers Sedunia, yakni kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, sebagai dasar bagi komunikasi yang saling menghargai dan berkelanjutan.
Hari Kebebasan Pers juga menjadi momen untuk mengenang para jurnalis yang menghadapi intimidasi, kekerasan, bahkan kematian akibat profesinya.
Di banyak negara, pers masih menghadapi berbagai bentuk represi, seperti penyensoran, denda, pembredelan, hingga penutupan media oleh pihak berkuasa.
Setiap tahun, peringatan ini mengusung tema tertentu. Pada tahun 2022, misalnya, temanya adalah "Jurnalisme di Bawah Pengepungan Digital", yang menyoroti tantangan jurnalis dalam era serangan digital terhadap kebebasan informasi.