UPdates - Tanggal 30 April diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Indonesia. Peringatan ini ditetapkan pemerintah pada tahun 2015 untuk memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dirangkum Keidenesia, Rabu, 30 April 2025, Undang-Undang KIP, yang disahkan pada 30 April 2008, terdiri atas 14 bab dan 64 pasal.
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Kehadiran UU KIP dinilai menjadi aspek penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat. UU KIP menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia.
UU KIP mulai diimplementasikan pada tahun 2010. Badan publik sebagai objek implementasi melakukan berbagai persiapan, termasuk pembangunan sarana dan prasarana pendukung.
Sejak itu, masyarakat secara resmi memiliki hak untuk mengakses informasi publik secara lebih luas dan transparan.