
UPdates - Tanggal 7 September ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional untuk mengenang wafatnya aktivis hak asasi manusia (HAM) Indonesia, Munir Said Thalib.
You may also like :
Hadapi Kejahatan Siber, Komnas HAM Desak Revisi UU TPPO
Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 akibat racun arsenik di dalam penerbangan menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana.
Kabar tersebut meninggalkan luka mendalam tidak hanya bagi keluarga Munir, tetapi juga masyarakat Indonesia.
Semasa hidupnya, Munir telah berjasa mengawal sejumlah kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa terhadap orang-orang yang mengkritisi pemerintah.
Keberanian Munir tentu saja didukung bagi kelompok aktivis yang kontra dengan kebijakan pemerintah pada Orde Baru. Munir sendiri tergabung dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Komnas HAM bersama lembaga masyarakat sipil kemudian mendeklarasikan Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional pada 7 September 2021.
Tujuan dari peringatan Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional ini yakni untuk mengingat jasa aktivis serta mendesak negara agar memberikan perlindungan nyata dari ancaman dan kriminalisasi.