UPdates—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah kepala desa menyelewengkan anggaran dana desa untuk bermain judi online. Dana desa yang dihabiskan mencapai puluhan miliar.
PPATK mengungkap fakta mengejutkan ini kepada wartawan pada awal pekan. Menurut PPATK, mereka menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa.
Di salah satu kabupaten di Sumatera Utara saja misalnya, ada enam kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk bermain judi online. Dana desa yang dihabiskan dan disetorkan untuk bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta. Mereka yang bermain judi online bahkan termasuk Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.
Aksi para kades ini jelas sangat berbahaya jika tidak segera dihentikan. Pasalnya, pada tahun ini, Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa mencapai angka Rp71 triliun.
Adapun jumlah total Dana Desa yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) ke Pemerintah Desa mencapai Rp610 triliun sejak 2015 sampai saat ini.
“Oleh karena itu Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama jajaran instansi pemerintah terkait, terus mengawal dan memastikan proses percepatan dan pengendalian pemanfaatan Dana Desa dapat bermanfaat secara maksimal,” ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Info Publik, Selasa, 21 Januari 2025.
Mendes menjelaskan ada tujuh fokus penggunaan Dana Desa, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
Fokus Pertama penggunaan Dana Desa adalah penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Selanjutnya, fokus Kedua adalah penguatan desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim. Fokus Ketiga adalah peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.
Fokus Keempat yaitu dukungan terhadap program ketahanan pangan atau swasembada pangan. Dalam hal ini, Kemendes PDT akan mengalokasikan minimal Rp16 triliun atau 20 persen dari total Dana Desa tahun ini sebesar Rp71 triliun sebagai bagian dari ketahanan pangan.
“Sekurang-kurangnya Dana Desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen. Nah, bagaimana kalau 30 persen? Ya boleh. Bagaimana kalau 25 persen? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka Rp20 triliun sebagaimana yang saya sampaikan di istana negara kemarin,” jelasnya.
Fokus Kelima adalah pengembangan potensi keunggulan desa. Kemudian, fokus Keenam adalah pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.
Sedangkan Fokus Ketujuh adalah pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta program sektor prioritas lainnya di desa.
Untuk mengawal penggunaan dana itu, Mendes PDT menggandeng Jaksa Agung Muda Intelejen untuk melakukan pengawasan dan pendampingan agar tidak ada lagi persoalan hukum yang berkaitan dengan kepala desa beserta perangkat desa.