Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Instagram/Hasto)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan KPK yang Baru

24 December 2024
Font +
Font -

UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

You may also like : dpr komisi 3Ini 5 Pimpinan KPK Terpilih, Ketua, dan Dewan Pengawas Periode 2024-2029

Berdasarkan informasi yang beredar, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK yang juga eks caleg DPR RI dari PDIP, Harun Masiku.

You might be interested : hasto pdip igKPK Bongkar Semua Peran dan Muslihat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Kabar ini jelas tidak lagi mengejutkan publik. Pasalnya, Hasto beberapa waktu lalu sudah menyampaikan bahwa dirinya akan segera dijadikan tersangka. Hasto menyampaikan itu dalam perbicangan dengan Akbar Faizal. Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie memberi tahu Hasto pertama kali terkait statusnya tersebut.

Ditanya wartawan soal status tersangka Hasto dan beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) lembaga antirasuah itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Selasa, 24 Desember 2024.

Mengingat serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024 dan tanggal terbitnya, surat perintah penyidikan tersebut hampir dipastikan ditandatangani oleh pimpinan KPK yang baru.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sendiri meminta masyarakat bersabar menunggu informasi. “Sabar. Nanti ada waktunya,” kata Fitroh kepada wartawan.

Untuk diketahui, Harun menjadi buron KPK sejak 8 Januari 2020. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM, yang juga politikus PDI-P Yasonna Laoly juga diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus Harun Masiku.

Font +
Font -