Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (tengah) dan Menteri PKP Maruarar Sirait (kiri). (Foto: McJatim)

Selain Guru, Ada Juga Rumah Subsidi untuk Tenaga Kesehatan

29 March 2025
Font +
Font -

UPdates—Program Rumah untuk Guru Indonesia yang merupakan kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Badan Pusat Statistik mendapat apresiasi positif.

You may also like : operasi robotik kemenkesOperasi Jantung Robotik Pertama di Indonesia, RS Jantung Harapan Kita Catat Sejarah

Program Rumah untuk Guru Indonesia telah memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan guru-guru di berbagai daerah. Melalui program ini, banyak guru yang sebelumnya terpaksa tinggal di kos-kosan atau menempuh perjalanan jauh ke sekolah, kini dapat memiliki rumah sendiri yang lebih dekat dengan tempat mereka mengajar.

You might be interested : menkes budi kemenkesAturan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan di 2025

Pemerintah berharap, program ini dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak guru di seluruh Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui kesejahteraan para pendidik.

Selain Program Rumah untuk Guru Indonesia, pemerintah juga akan berupaya memberikan bantuan rumah bersubsidi bagi tenaga kesehatan (Nakes) termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.

Melalui keterangan resminya Sabtu, 29 Maret 2025, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Nakes sebagai garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia.

“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Info Publik.

Menurutnya, program ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian yang layak bagi Nakes dengan penghasilan terbatas.

Individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan. Bagi Nakes yang sudah berkeluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp8 juta per bulan.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memotivasi mereka agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar lebih banyak Nakes yang bisa mendapatkan manfaatnya.

“Ini adalah kali pertama ada kebijakan seperti ini, dan kami berharap bisa menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” jelas Menkes Budi.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri PKP Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, dengan dukungan dari Bappenas dan DPR.

“Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan,” ujar Maruarar.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, BPS akan melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan. Dengan basis data yang akurat, distribusi bantuan rumah bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pada kesepakatan ini, disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5.000 unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

gettyimages 635752305 e1610538598206 copy 48e2

Helen Keller

“Anda tidak akan pernah belajar sabar dan berani jika di dunia ini hanya ada kebahagiaan.”
Load More >