UPdates—Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, Selasa 8 Juli 2025, besok.
You may also like : Cawawalkot Palopo Ome Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi
Sebelumnya, dalam persidangan kelima, calon wakil wali kota Palopo nomor 4, Akhmad Syarifuddin dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
You might be interested : Baru Dua Paslon Pilgub yang Layangkan Gugatan ke MK
Dalam sidang pada Jumat, 4 Juli lalu itu, Akhmad Syarifuddin menjelaskan bahwa dirinya beranggapan status terpidana pada 2018 lalu dengan sanksi kurungan penjara percobaan 4 bulan tidak termasuk kategori yang disyaratkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada untuk secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Pemaknaan demikian membuat Akhmad Syarifuddin mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana ke pengadilan negeri, alih-alih melengkapi persyaratan sebagai calon dengan status mantan terpidana.
Hakim MK Prof Saldi Isra menegaskan, mereka akan menilai semua fakta selama persidangan. "Dan apapun yang kami putuskan nanti berdasarkan fakta itu," katanya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Chanel YouTube MK, Senin, 7 Juli 2025.
Saldi Isra pada kesempatan itu menjelaskan bahwa Mahkamah akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan dan meminta para pihak menunggu panggilan secara resmi dari Mahkamah melalui kepaniteraan.
"Sementara kalau itdak ada perubahan, kita jadwalkan pengucapan putusan pada tanggal 8 Juli, hari Selasa, kalau tidak ada perubahan," ujarnya.
Sebelumnya, Akhmad Syarifuddin berhasil meraih suara terbanyak pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024 bersama dengan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir sebagai Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4.
Namun, kemenangannya terganjal setelah Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhirnya keluar putusan bahwa Trisal Tahir didiskualifikasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.
Mahkamah pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo dengan memberi kesempatan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir. PSU itu kemudian diikuti Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai Paslon Nomor Urut 4.
Berikutnya, KPU menetapkan hasil perolehan PSU yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir sebanyak 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih sebanyak 35.058 suara, Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebanyak 11.021 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebanyak 47.349 suara. Akhmad Syarifuddin menang kembali.
Namun, lagi-lagi kemenangan Akhmad Syarifuddin terhambat karena giliran Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Palopo pasca-PSU. Dalam permohonannya, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendalilkan Akhmad Syarifuddin tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana.