UPdates - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal mengajukan banding atas vonis hukuman 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025 besok.
You may also like : Tom Lembong Resmi Ajukan Banding, Kejagung Pastikan Bakal Lakukan Hal yang Sama
Sebagaimana kita ketahui, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) masa jabatan 2015-2016 tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula. Ari Yusuf Amir selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa pihaknya tetap melawan putusan hakim, sekalipun Tom Lembong hanya dihukum penjara selama satu hari.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan sikap terkait rencana banding terhadap putusan hakim PN Tipikor Jakarta. Namun, mereka masih mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menyikapinya yang terhitung sejak Jumat, 18 Juli 2025.
Ari Yusuf Amir sendiri memaparkan bahwa terdapat lima hal yang perlu menjadi perhatian serius dalam putusan Majelis Hakim. Salah satunya ialah pertimbangan tentang mens rea alias niat jahat yang terkesan janggal karena tak teruraikan secara mendetail.
Pertimbangan mens rea terhadap Tom Lembong hanya berdasar keterangan saksi yang mengacu dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menilai hal itu keliru karena keterangan saksi di muka sidang dan fakta persidangan lainnya yang seharusnya menjadi bukti.
Kuasa Hukum Tom Lembong ini pun menyebut hakim terkesan ragu ketika mengambil keputusan akhir. Dia menegaskan, majelis hakim seharusnya menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa dalam situasi seperti itu.
Hal tersebut sesuai dengan asas in dubio pro reo yang berarti ‘dalam keraguan untuk terdakwa’. Makna dari asas itu adalah hakim menjatuhkan hukuman yang paling meringankan terdakwa ketika dalam keraguan.