Suasana di sekitar pengadilan saat sidang Hasto Kristiyanto. (Foto: X/Tangkapan Layar)

Sempat Ricuh dan Eksepsi Ditolak Hakim, Ini Isi Surat Hasto dari Penjara

11 April 2025
Font +
Font -

UPdates—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan  Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara perintangan penyidikan dan suap proses PAW anggota DPR periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

You may also like : mukti ky jubir anggotaVonis Ringan Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis akan Didalami Komisi Yudisial

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusan sela tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

You might be interested : tessa kpk rriGeledah Rumah Pribadi Sekjen PDIP Hasto, KPK Pastikan Tangkap Jika Mangkir Lagi

"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Rios Rahmanto sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Jumat, 11 April 2025.

Dalam penjelasannya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.

Dengan keputusan tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

Hakim Rios sudah memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang berikutnya.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum di atas," ujar Rios.

Seperti diketahui, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, serta meminta Kusnadi untuk membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap Rp600 juta tersebut diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Suap tersebut kata jaksa dimaksudkan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lewat eksepsinya, Hasto menegaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah partainya memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai kader PDIP.

Ia juga menilai dakwaan jaksa hanya merupakan daur ulang perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebelumnya menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri.

Kericuhan di Depan Pengadilan

Sidang putusan sela hari ini dilaporkan sempat diwarnai kericuhan. Pendukung Hasto diduga diserang massa bayaran di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Satu orang dilaporkan terluka dan segera diberikan pertolongan medis. Akun X bernama @jonrus18 membagikan foto korban dan luka yang dialaminya.

Menurut penjelasan dalam foto-foto dan video yang beredar, massa tersebut berhasil dipukul mundur oleh pasukan Spartan Indonesia dan situasi dikendalikan oleh aparat hukum.

Akun X bernama @Anggajaya26 juga turut membagikan peristiwa itu. "Massa pendukung dan massa kontra berhadapan di PN Jakpus dalam lanjutan sidang Hasto Kristianto Sekjen PDIP. Tapi yang menarik massa pendukung didominasi anggota PDIP sedangkan massa kontra infonya bayaran," kata pemilik akun itu.

Surat Hasto dari Penjara

Sementara itu, kader PDIP, Mohamad Guntur Romli membeberkan surat Hasto Kristiyanto dari dalam penjara. Dalam surat itu, Hasto menulis, "Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara".

"Saya menerima surat dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto. Ini surat ke-4 yang saya terima dari beliau. Surat ditulis di kertas buku tulis bergaris, yang isi halaman kedua menceritakan kondisi beliau di dalam penjara," kata Guntur sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari akun X-nya, Jumat, 11 April 2025.

Selain merasa hidupnya makin sempurna di penjara, Hasto juga menyampaikan bahwa ia banyak berpuasa dan berolahraga di penjara. Itu berhasil menurunkan berat badannya dari 82,4 Kg menjadi 76 Kg. "Bahkan beliau sudah bisa puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum," ungkap Guntur.

"Berat badannya turun memang disengaja agar lebih sehat dan enerjik, bukan karena menderita, Mas Hasto Kristiyanto penuh semangat dan tekad," lanjutnya.

Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam suratnya menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan agar menunjukkan loyalitas terbesar ke Megawati Soekarnoputri.

Hasto juga mengingatkan kader PDIP tetap waspada dan terus berhati-hati terhadap upaya pihak tertentu yang mau mengambil alih Partai mereka. Ia meminta seluruh kader partainya tetap solid bergerak.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Frank Sinatra

"The best revenge is massive success."
Load More >