UPdates—Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akan berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
You may also like : MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Pilkada 4 Kabupaten di Sulsel Hari Ini
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu malam tadi, pemohon perkara bernomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses ke tahap pembuktian.
Gugatan ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.
“Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto 2024. Itu enam perkara (salah satunya Jeneponto) yang masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan,” kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan sebagaimana dilansir keidenesia.tv pada Kamis, 6 Februari 2025.
Sementara itu, Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR) ditolak MK.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.
MK juga tidak menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Sengketa Pilkada Pinrang bernasib sama. Majelis Hakim juga menolak gugatan calon bupati Pinrang dan wakilnya, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir.
Dengan keputusan ini, berarti hanya dua sengketa Pilkada dari Sulsel yang akan lanjut ke sidang pembuktian. Selain Jeneponto, MK juga menerima gugatan sengketa untuk Pilwalkot Kota Palopo.
Sementara untuk daerah yang ditolak gugatannya, selain Pangkep, Pinrang, dan Selayar, juga ada Makassar, Takalar, Bulukumba, Toraja Utara, dan Pilgub Sulsel.