Ilustrasi (foto:int)

Seputar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Kisaran Gajinya

23 September 2025
Font +
Font -

UPdates - Pemerintah resmi membuka skema PPPK paruh waktu 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga honorer. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Melalui aturan tersebut, PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mendapatkan Nomor Induk PPPK, namun dengan jam kerja terbatas. Program ini ditujukan untuk menata tenaga honorer, terutama mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.

Dirilis Keidenesia.TV dari laman Kompas.com, Selasa, 23 September 2025, beberapa jabatan yang bisa diisi melalui skema PPPK paruh waktu meliputi:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Perlu dicatat, pendaftaran PPPK paruh waktu tidak dibuka untuk umum. Hanya tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi syarat yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Kriteria pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yaitu:

  • Terdaftar dalam database non-ASN BKN
  • Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus
  • Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh formasi.

Pegawai akan mendapat kontrak kerja satu tahun yang dapat diperpanjang hingga nantinya diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Meski jam kerja lebih sedikit, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan.

Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 2025 maupun lulusan SMA dan D3 tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan berdasarkan:

  • Gaji terakhir sebagai honorer, atau
  • UMP/UMK wilayah kerja.

Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu adalah Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Angka ini masih bersifat acuan dan bisa berbeda antarinstansi. Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sesuai golongan. Misalnya:

  • Golongan V (lulusan SMA): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (gaji PPPK lulusan S1): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

Selain gaji, PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu. Namun, untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.

Itulah ulasan mengenai PPPK paruh waktu 2025. Untuk gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 2025, besaran ditentukan berdasarkan UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer, dengan kisaran sekitar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini telah memasuki tahap usul dan penetapan Nomor Induk (NI). Penetapan NI PPPK sendiri merupakan tahapan terakhir dalam seleksi ini.

Tahap penetapan Nomor Induk PPPK pada seleksi kali ini berlangsung mulai 28 Agustus lalu hingga 30 September 2025 mendatang. Setelah rampung, akan dilakukan proses pengangkatan dan pelantikan sebagai tanda resmi dimulainya tugas para pegawai.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >