
UPdates—Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 10 September 2024.
You may also like :
Ditantang Menteri HAM Natalius Pigai, Ketua Projo Budi Arie Minta Maaf
Dalam sidang, Dito mengungkapkan bahwa Raja Arab Saudi menawarkan tambahan kuota haji untuk Indonesia dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2023.
You might be interested :
Heboh Video Ketua Projo Budi Arie dan Jokowi: Pak, Insting Saya Ini Kayaknya nggak Sampai 2029
Menurut Dito, dirinya turut mendampingi Jokowi dalam pertemuan bilateral Indonesia dan Arab Saudi yang juga membahas sejumlah isu lain di luar haji.
"Yang saya tahu memang dari Raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tapi tidak hanya sebatas kuota, ada berbagai sektor lain ya seperti investasi dan perdagangan lainnya," kata Dito dalam persidangan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com.
Pembicaraan mengenai haji kata Dito terjadi saat agenda makan siang yang menjadi bagian terakhir dari rangkaian pertemuan kedua negara.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai latar belakang pembicaraan tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan panjangnya antrean haji Indonesia.
Dito menyatakan tidak ada pembahasan spesifik mengenai antrean haji Indonesia dalam pertemuan tersebut.
"Oh, tidak ada. Itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti karena pertemuan sudah selesai," ujar Dito.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara perinci berapa tambahan kuota yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pembahasan teknis mengenai kuota dilakukan dalam rapat lanjutan yang tidak diikutinya.
"Tidak ikut, karena itu bukan ranah kami," kata Dito.
Meski begitu, Dito mengingat Indonesia kemudian memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan haji 2024.
Pengumuman mengenai tambahan kuota tersebut jelas dia dilakukan sehari setelah pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Saudi.
"Betul. 20.000 saat itu kuota tambahannya. Itu kalau tidak salah diumumkan kan sehari setelah pertemuan," kata Dito.
Dito menyebut pembahasan lanjutan terkait hasil pertemuan tersebut juga melibatkan pihak pemerintah Indonesia.
Ia juga menambahkan, pertemuan itu turut dihadiri Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, sedangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak hadir.
Karena menganggap informasi dan pengetahuan Dito soal kuota tambahan terbatas, kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi dalam persidangan perkara ini.
Bagi Wa Ode, pemeriksaan Dito dalam persidangan menunjukkan masih terdapat informasi penting yang belum terungkap terkait asal-usul dan peruntukan kuota tambahan haji.
Menurutnya, Dito tidak mengetahui sejumlah hal yang ditanyakan dalam persidangan. Makanya, pihaknya menilai perlu ada saksi lain yang dinilai lebih mengetahui persoalan tersebut.
"Karena saksi ini banyak tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo, sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia kiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," kata Wa Ode dalam persidangan dilansir dari Inilah.com.
Harapan Wa Ode, kehadiran Jokowi dapat membuat perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut menjadi lebih terang, khususnya mengenai proses pemberian kuota tambahan kepada Indonesia.
Menurutnya, Jokowi merupakan pihak yang paling mengetahui mengenai kuota tambahan tersebut.
"Karena pertemuan antara Raja Saudi dengan, nah, ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden," ujar Wa Ode.
Dalam sidang itu, Wa Ode meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Keterangan Jokowi dinilai sangat penting karena kuota tambahan merupakan objek utama dalam perkara yang tengah disidangkan.
"Maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Joko Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji," tegas Wa Ode.