UPdates - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 14 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih yang memenangkan Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. Penetapan paslon calon kepala daerah (cakada) terpilih dilakukan pada Pilkada tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
You may also like : Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Meski Tak Dapat Undangan ke TPS di Pilkada 2024, Begini Caranya
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Jumat, 10 Januari 2025, KPU kabupaten dan kota tersebut melakukan penetapan paslon terpilih serentak dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025.
You might be interested : Ingatkan Aparat Netral di Pilkada, Deng Ical: Jangan Ada yang Berani Perlihatkan Dukungan
Adapun 14 daerah tersebut yakni Pilkada Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Lutra dan Luwu Timur.
KPU akan menyampaikan hasil penetapan paslon terpilih tersebut ke sekretariat DPRD masing-masing kabupaten dan kota. Berkas tersebut akan diproses untuk pengangkatan sebagai paslon terpilih menjelang pelantikan.
Rencananya, berkas para pasangan calon yang terpilih akan diserahkan hari ini, Jumat, 10 Januari penyampaian dan pengusulan pengangkatan paslon ke DPRD kabupaten dan kota masing-masing. Hal ini berdasarkan berita acara dan surat keputusan KPU kabupaten kota yang telah melaksanakan penetapan per tanggal 9 Januari.
Sementara untuk pelantikan, hal itu merupakan ranah pemerintah daerah. Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur sedianya digelar pada 7 Februari dan bupati/wali kota 10 Februari bagi Pilkada tanpa sengketa di MK.
1. Gowa
2. Bantaeng
3. Sinjai
4. Bone
5. Wajo
6. Soppeng
7. Maros
8. Barru
9. Sidrap
10 Enrekang
11. Tana Toraja
12. Luwu
13. Luwu Utara
14. Luwu Timur