Ilustrasi sidang (Foto: The Greek Herald)

Sidang Etik Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Digelar Tertutup

4 September 2025
Font +
Font -

UPdates—Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat, Kamis, 4 September 2025.

You may also like : selly pdip dpr igKapolres Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan Jual Videonya di Situs Porno, DPR: Hukum Mati

Bripka Rohmat merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) dengan nomor lambung 17713-VII yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada Kamis malam pekan lalu. Video peristiwa itu memantik kemarahan publik.

You might be interested : susi pudjiastuti igKetua DPR RI Minta Maaf, Eks Menteri Susi Pudjiastuti: Pecat Anggota Dewan yang tidak Punya Empati kepada Rakyat

Seperti sidang terhadap Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen 4 Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, sidang etik Bripka Rohmat juga digelar secara tertutup.

Sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta dimulai sejak pukul 10.35 WITA. Para awak media baru diperbolehkan mengambil gambar dari luar ruang persidangan setelah sidang selesai.

Sidang etik yang dilakukan Divisi Propam Polri dihadiri Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa di sidang etik ini akan dipaparkan konstruksi peristiwa ketika Bripka Rohmat menabrak hingga melindas Affan. Termasuk sudut pandang Rohmat selaku pengemudi.

Sementara itu, Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti mengapresiasi, putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Komisaris Polisi Kosmas K. Gae.

Putusan itu dinilai tepat, karena keputusan menabrak Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia tidak bisa dibenarkan.

"Kalau melihat kesalahannya memang dianggap pelanggaran berat. Maka maksimum hukumannya PTDH," kata Poengky dalam perbincangan bersama Pro3 RRI sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Kamis, 4 September 2025.

Bagi Poengky, putusan PTDH itu sudah sesuai dengan peraturan Kepolisian. "Kalau ini bertentangan dengan etik. Maka (hukuman) pemecatan telah sesuai," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, perbuatan oknum Brimob tersebut harus segera dibawa ke ranah pidana. Karena, tingkatan hukuman di Polri dilakukan mulai dari sanksi disiplin, sanksi etik, dan pidana.

Meskipun oknum Brimob tersebut melakukan banding, menurutnya, hal itu tidak menghambat proses pidana. "Proses pidana masih bisa dilanjutkan, kita tinggal tunggu proses pidananya," ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang etik itu anggota Brimob Komisaris Polisi Kosmas K. Gae menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Terkait putusan pemecatan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri atas keterlibatannya

"Ketua Sidang Yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu. Saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar," kata Kosmas pada sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >