UPdates - Relawan Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina segera ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) gegara kasus fitnah kepada Jusuf Kalla.
You may also like : Bareskrim: THM jangan Coba-coba Pesta Narkoba di Malam Tahun Baru
Silfester telah divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun pada 2019 silam karena terbukti telah memfitnah Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) ke-10 dan ke-12. Namun hingga Selasa, 5 Agustus 2025, dia belum juga ditahan.
You might be interested : Temui Jusuf Kalla, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Sampaikan Hal Ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna menegaskan bahwa vonis tersebut sudah inkrah dan wajib segera dijalankan.
Anang Supriatna juga menyatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Kejari terkait rencana memanggil dan menindaklanjuti vonis Silfester Matutina.
Sementara itu, Silfester mengklaim telah menjalani proses hukumnya dan berdamai dengan Jusuf Kalla. Dia menyatakannya ketika hadir sebagai saksi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin, 4 Agustus 2025.
Pria berusia 54 tahun ini bahkan mengaku telah beberapa kali bertemu dengan tokoh asal Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Meski begitu, Kejagung menekankan bahwa status perdamaian tak serta merta menggugurkan kewajiban menjalani vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Silfester Matutina terseret dalam kasus fitnah kepada Jusuf Kalla atas orasinya pada 15 Mei 2017. Kala itu, dia menuding Jusuf Kalla mempunyai ambisi politik, sehingga menjadi akar masalah bagi bangsa.
Orasi tersebut pun menuai sorotan tajam dari keluarga Jusuf Kalla dan masyarakat Sulsel karena dianggap telah mencemarkan nama baik, sehingga melaporkan Silfester Matutina ke pihak bareskrim.